Uang yang kalian kenal
sekarang ini telah mengalami proses
perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran.
Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia
berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, dan sebagainya. Dalam
perkembangan selanjutnya, semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan
manusia tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia
dalam menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai
memerlukan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri, mereka melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan
tukar menukar barang dengan barang ini disebut barter. Namun, pada kenyataannya
kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain:
a. sulit menentukan
nilai tukar barang,
b. sulit menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak,
c. sulit menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang
tersedia, dan
d. waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang
lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa kesulitan yang
ditemui dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai mencari
barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Barang tersebut
dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang barang adalah kulit
kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau. Meskipun
alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barangbarang
yang dijadikan uang barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga
penentuan nilai uang, penyimpanan, dan pengangkutan menjadi sulit dilakukan.
Selain itu timbul kesulitan akibat kurangnya daya tahan barang-barang tersebut
sehingga tidak tahan lama bahkan mudah hancur.
Oleh karena ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam penggunaan
uang barang, maka manusia berusaha mencari alat tukar lain yang tahan lama,
mudah disimpan, mudah dibawa, dan nilainya tetap. Pada akhirnya manusia
menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar. Emas dan perak ini
ditempa menjadi mata uang. Mengapa emas dan perak dijadikan mata uang? Mengapa
bukan logam yang lain? Emas dan perak memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat,
b. emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat,
c. tahan lama dan tidak mudah rusak,
d. dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki emas dan perak inilah yang membuat
kedua benda tersebut dipilih sebagai mata uang. Selanjutnya, hal inilah yang
mendasari munculnya mata uang logam. Seiring dengan perkembangan perekonomian
yang semakin pesat mengakibatkan perdagangan juga berkembang pesat. Hal ini
menyebabkan penggunaan uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah
besar. Di sisi lain, jumlah emas dan perak semakin langka. Kedua alasan ini
akhirnya mendorong banyak negara menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar dijadikan sebagai bukti
pemilikan emas dan perak yang digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan
transaksi. Uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin
100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat
tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai
gantinya, mereka menggunakan uang kertas tersebut sebagai
alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan menggunakan uang kertas mempunyai
banyak keuntungan, antara lain:
a. biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang
logam,
b. uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
Uang adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum.
Alat tukar ini dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang
di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dengan demikian tujuan
diciptakan uang adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan
perdagangan.
Adapun benda atau barang yang dapat dijadikan uang harus memenuhi
syarat-syarat berikut ini.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.
Uang mempunyai fungsi dan keberadaan yang strategis dalam
menunjang berbagai kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli Uang
1 ) Uang sebagai alat
tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar,
kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli.
Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
2 ) Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai
berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan
besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga
sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu
sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk
menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang
sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
b . Fungsi Turunan Uang
1 ) Uang sebagai alat
pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi
seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga
dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang
secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar
nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
2 ) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian
lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun
kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan
investasi di masa akan datang.
3 ) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor
tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor
berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya
yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah
baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa
rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang
lihat bagan di bawah ini.
Bagan 6.1 Pembagian
Fungsi Uang
4. Nilai Uang
Nilai uang dapat
dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal (nilai riil),
dan nilai eksternal.
a. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang
tertera pada mata uang. Misalnya, seribu rupiah (Rp1.000,00), atau lima ratus
rupiah (Rp500,00).
b. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa
nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
c. Nilai internal (nilai riil), yaitu nilai uang untuk dapat ditukar dengan
suatu barang. Misalnya uang Rp500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan uang Rp10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
d. Nilai eksternal disebut juga kurs mata uang yaitu nilai tukar mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lain. Contohnya, kurs mata uang dolar
Amerika Serikat terhadap rupiah adalah US$1 = Rp9.205,00.
5. Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar di
masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis uang
dapat dikelompokkan menjadi empat
jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang
mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang
logam dan uang kertas.
1 ) Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam
perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan
Rp1.000,00.
2 ) Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya
yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur.
Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00;
Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b . Berdasarkan Nilainya
1 ) Uang bernilai penuh
( full bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang
sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain,
nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
2 ) Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata
lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya,
untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan
terdiri atas uang kartal dan uang giral.
1 ) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang
logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan
wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli
sehari-hari.
2 ) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan
(deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya
beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk
menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan
uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan
perintah pembayaran (telegraphic transfer).
a) Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah
pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi
pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi
dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan
selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran
nontunai).
b) Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai
rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya
disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai
rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer,
pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan
sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang
bertempat di daerah lain.
d . Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan
uang internasional.
1 ) Uang lokal
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya
rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari
uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa
yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar
menjadi standar pembayaran internasional.
Apakah kalian membutuhkan uang? Tentu saja, semua orang
membutuhkannya. Ada beberapa alasan mengapa seseorang membutuhkan
uang. Berikut ini alasan-alasan yang mendorong seseorang membutuhkan uang.
a. Motif Transaksi
Setiap orang mempunyai
berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang membutuhkan
uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau kalian
ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk memperolehnya.
b . Motif Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah
untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di
masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh
karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian
uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa
yang akan datang.
c . Motif Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi
yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk
membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan
yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak
pasti.
a. Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat
akan memengaruhi peredaran uang. Apabila jumlah pendapatan yang diperoleh
masyarakat semakin tinggi, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat juga
semakin tinggi. Sebaliknya, jika pendapatan masyarakat semakin rendah, maka
jumlah uang yang beredar di masyarakat juga semakin sedikit.
b . Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk menentukan kecepatan jumlah uang yang beredar. Pada masyarakat
yang jumlah penduduknya padat, jumlah uang yang beredar akan semakin banyak.
Berbeda halnya dengan masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, jumlah uang
yang beredar pun semakin sedikit.
c . Tingkat Suku Bunga
Semakin tinggi tingkat suku bunga, jumlah uang yang beredar semakin sedikit,
karena masyarakat lebih senang menyimpan uangnya di bank. Sedangkan ketika
tingkat suku bunga turun, jumlah uang yang beredar semakin banyak. Hal ini
disebabkan karena orang lebih
suka menggunakan uangnya untuk konsumsi daripada untuk menabung.
d . Harga Barang
Apabila harga-harga naik maka jumlah uang yang beredar semakin banyak karena
orang lebih banyak membutuhkan uang untuk membeli barang.
e . Selera Masyarakat
Selera masyarakat dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Ketika selera masyarakat terhadap suatu barang tertentu tinggi maka jumlah uang
yang beredar akan semakin banyak. Begitu juga sebaliknya.
Kebijakan Bank Indonesia yang berkaitan dengan jumlah uang yang beredar
terdiri atas kebijakan operasi pasar terbuka, politik diskonto, dan rasio kas.
a. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral
yang bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar.
Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
atau membeli surat berharga di pasar modal. Jika bank sentral ingin mengurangi
jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual Sertifikat Bank Indonesia
(SBI). Dengan penjualan SBI, uang akan masuk ke bank sentral, sehingga uang
yang beredar berkurang. Sebaliknya, jika bank sentral mengamati bahwa jumlah
uang yang beredar kurang dari kebutuhan, maka bank sentral akan membeli kembali
SBI atau surat-surat berharga lainnya dari pasar modal. Pembelian SBI atau
surat berharga ini akan menambah jumlah uang yang beredar.
b . Kebijakan Diskonto
Kebijakan diskonto adalah kebijakan bank sentral dalam rangka mengatur jumlah
uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga. Apabila
bank sentral ingin menurunkan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka bank
sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Naiknya suku bunga
dapat memengaruhi hasrat masyarakat untuk lebih banyak menabung. Sebaliknya,
jika bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka
bank sentral akan menurunkan tingkat suku bunga. Rendahnya suku bunga bank
membuat masyarakat enggan menabung dan orang akan mengambil uang tabungannya.
Dengan demikian bertambahlah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
c . Kebijakan Rasio Kas
Kebijakan rasio kas adalah kebijakan bank sentral dengan cara membuat perubahan
atas cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank. Apabila bank sentral
menginginkan menambah jumlah uang yang beredar, maka bank sentral akan
menurunkan rasio kas. Kebijakan ini diterapkan pada saat terjadi deflasi.
Sebaliknya, bank sentral akan menaikkan rasio kas agar jumlah uang yang menjadi
cadangan semakin banyak, sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.
Kebijakan ini biasanya diambil pada saat terjadi inflasi.
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman
Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat
tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat
penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank
dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai
sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia
Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks
Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank
(NHB), dan De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik
pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank
Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The
Bank of China, dan Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia
bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara
lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946
kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini
berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi
Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan
dalam bidang keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan asas yang digunakan dalam
perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di
Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan
uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau
giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi
masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi,
kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi
sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank
Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
a ) Tujuan Bank
Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3
Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
( 1 ) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka
di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga
berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan
Peraturan Bank Indonesia.
( 2 ) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia
berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
( 3 ) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank). Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun
kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan
bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan
Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang
dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak
boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi
hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank
Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik
Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain
itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan
sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta
pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo,
Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik
swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar
negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah
“menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat,
kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank
yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena
metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai
secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk
untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito,
simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan
kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif,
kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan
efek. Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari
nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana
transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling
besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer,
cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional
contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari
pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak
berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun
1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat
berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan
pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan
oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank
syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di
Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Pada bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis
simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan
mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai
pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan
yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat berupa keuntungan,
kemudahan atau keamanan uang yang disimpannya.
Secara umum, bentuk-bentuk simpanan dapat berupa simpanan giro, simpanan
tabungan, dan deposito.
a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan
No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Syarat-syarat tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang
telah dibuat antara bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa
jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang
diberikan kepada penabung. Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan
tabungan lainnya. Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu
menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan
meningkatkan produktivitas.
b . Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
c . Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak
dapat ditarik setiap saat (setiap hari). Contohnya seorang deposan (orang yang
melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan
(jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3
bulan berakhir (jatuh tempo). Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito.
Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
deposito on call. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun
deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada
pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian.
Peranan bank sangat dipengaruhi dan di atur oleh sejumlah undang-undang dan
peraturan pemerintah serta ketentuanketentuan Bank Sentral Indonesia. Berikut
ini beberapa peranan bank.
§ Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan
Bank keberadaannya
sangat menguntungkan baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah.
Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang keuangan lebih mudah dilakukan.
Selain itu berbagai fasilitas yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM
(Anjungan Tunai Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan
barang - barang berharga, dan sebagainya dapat mempermudah dan mempercepat
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
§ Sebagai Jantungnya Perekonomian
Bank diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara. Uang yang
diibaratkan sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank
diedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian tetap
berjalan. Proses ini berlangsung terus menerus tanpa henti. Dengan demikian
sistem perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.
§ Memperlancar Pembangunan Negara
Dana - dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk
pengembangan usaha terutama di sektor - sektor usaha produktif. Semakin
berkembangnya usaha - usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga
pembangunan dapat terwujud.
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan
kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun
dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga
keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu
permodalan perusahaan - perusahaan ekonomi lemah.
Leasing adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha
dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan
sewa guna di mana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati.
Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa
guna usaha.
§ Kriteria untuk finance lease apabila suatu
perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
1.
Jumlah pembayaran sewa
guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, di tambah dengan nilai
sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang
dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor;
2.
Dalam perjanjian sewa
guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
§ Adapun kriteria untuk operating lease apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Jumlah pembayaran selama
masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang
dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
2.
Di dalam perjanjian
leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian yang dibuat
antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian
tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara
lain:
§ Nama dan alamat lessee,
§ Jenis barang modal diinginkan,
§ Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
§ Syarat - syarat pembayaran,
§ Syarat - syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
§ Biaya - biaya yang dikenakan, dan
§ Sanksi - sanksi apabila lessee ingkar janji.
Pihak - pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas
leasing adalah:
Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing
dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh
melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan
kredit dalam bentuk uang.
1.
Lessee adalah nasabah
yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal
yang diinginkan.
2.
Supplier adalah pedagang
yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor
dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
3.
Asuransi adalah
perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan
lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain
bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar
barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa
surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal
disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan
menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan
adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka
kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham
yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut.
Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis
saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen
(preferred stock).
Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang
dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain
perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana
pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan
fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga
secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo.
Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada
di Indonesia berupa warrant dan right.
§ Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham
langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
§ Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada
untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham
tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
Perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut
emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten
disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia
yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Pasar modal tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika tidak
ada pelaku - pelaku di dalamnya. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam
kegiatan di pasar modal. Berikut ini struktur pasar modal di Indonesia.
Peraga 6.1 Pihak-Pihak
yang Terlibat dalam Pasar Modal
Pengawas
Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah
Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat peraturan - peraturan sebagai
pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran).
Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek)
adalah bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan,
sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan
berjalan fair dan efisien.
Disebut pemain utama, karena pihak - pihak ini yang paling
berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
1.
Emiten adalah pihak yang
melakukan penjualan surat - surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam
melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal,
yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
2.
Investor adalah pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya,
investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan
lain - lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
3.
Penjamin Emisi
(Underwriter) merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi
sampai batas waktu tertentu.
4.
Perantara Perdagangan
Efek (Pialang) merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat - surat
berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan
informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat - surat berharga kepada
para investor.
5.
Manajer Investasi adalah
pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.
Keberadaan pasar modal telah memberikan manfaat bagi beberapa
pihak. Pihak - pihak tersebut, antara lain:
1.
Manfaat pasar modal bagi
investor yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki
perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu
pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.
2.
Bagi dunia usaha, pasar
modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang
diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka
panjang.
3.
Pemerintah Pasar modal
memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah
dapat mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan
menciptakan kesempatan kerja.
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun
1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di
mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar
nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi
menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
1.
Asuransi kerugian,
menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas
kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan
peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan
bermotor, dan lain-lain.
2.
Asuransi jiwa, merupakan
perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya
seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
3.
Reasuransi, merupakan
perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
4.
Asuransi sosial, yaitu
perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal,
cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri),
Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
1.
Perusahaan asuransi
milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
2.
Perusahaan asuransi
milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak
swasta nasional.
3.
Perusahaan asuransi
milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang
dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
4.
Perusahaan asuransi
milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak
swasta nasional dan pihak asing.
Pegadaian adalah suatu
lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang
atau surat - surat berharga. Pegadaian memiliki ciri - ciri sebagai berikut:
1.
terdapat barang - barang
berharga yang digadaikan,
2.
nilai jumlah pinjaman
tergantung nilai barang yang digadaikan,
3.
barang yang digadaikan
dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar
masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara
cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia
adalah Perum Pegadaian. Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian
yang ditawarkan kepada masayarakat.
1.
Pemberian pinjaman atas
dasar hukum gadai
2.
Penaksiran nilai barang
3.
Penitipan barang
4.
Jasa lain, seperti
kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di
bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam
melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para
anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota
untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para
anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta
menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.
Menurut UU No. 11 Tahun
1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana
dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama
seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai
sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi
karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang
telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta
meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu
dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap
dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen
adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan.
Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jadi, lembaga pembiayaan konsumen
adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF,
Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain - lain.



KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!!
ReplyDeleteSaya nama feyilfatma, tinggal di malaysia, saya adalah seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
Media ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammers karena mereka everywhere.Few bulan yang lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan bernama pinjaman online. Aku tidak kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs theresa yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari $ 57.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai aku melihat angsuran pertama saya peringatan 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama malaysia yang membutuhkan pinjaman untuk silahkan hubungi Ibu Theresa melalui: theresaloancompany@gmail.com
Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: feyzilfatma@gmail.com