A.
Proses kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI)
Penandatangan pengakuan kedaulatan
tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1949. Dengan diakuinya
kedaulatan Indonesia ini maka bentuk Negara Indonesia adalah menjadi Negara
serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan undang-undang
dasar atau konstitusi yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar RIS.
Salah satu dari hasil Konferensi Meja Bundar adalah bahwa Indonesia menjadi
Ngeara Republik Indonesia Serikat (RIS).Selanjutnya setelah KBM kemudian
dilaksanakan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada RIS pada tanggal 27
Desember 1949. Berdasarkan UUD RIS bentuk Negara kita adalah federal,yang
terdiri dari tujuh Negara dan Sembilan daerah otonom. Adapun tujuh Negara
bagian RIS tersebut yaitu :
1. Sumatra Timur
2. Sumatera Selatan
3. Pasundan
4. Jawa Timur
5. Madura
6. Negara Indonesia
Timur,dan
7. Republik Indonesia
(RI)
Sedangkan
Kesembilan daerah otonom itu adalah :
1. Riau
2. Bangka
3. Belitung
4. Kalimantan Barat
5. Dayak Besar
6. Banjar
7. Kalimantan Tenggara
8. Kalimantan Timur,dan
9. Jawa Tengah
Negara-negara bagian diatas serta
daerah-daerah otonom merupakan negara boneka ( tidak dapat berdiri sendiri)
adalah ciptaan Belanda. Negara-negara boneka ini dimaksudkan akan dikendalikan
Belanda yang bertujuan untuk mengalahkan RI yang ikut juga ikut didalamnya.
Oleh karena itu setelah RIS kira-kita
berusia enam bulan, suara-suara yang mengehendaki agar kembali ke bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat.Kedudukan golongan mereka yang
setuju dengan bentuk Negara serikat (golongan federalis) Semakin mterlihat
kejahatannya ketika Sultan Hamid dari Kalimantan Barat yang menjabat sebagai
Mentri Negara bersekongkol dengan wasterling.
Raymond Wasterling melakukan aksi
pembantaian terhadap ribuan rakyat di Sulawesi Selatan yang tidak berdosa
dnegan menggunakan APRAnya.Pertualangan APRA (Angkatan Perahu RAtu Adil) di
Bandung pada bulan Januari 1950 menjadikan Rakyat semakin tidak puas terhadap
kondisi pemerintah RIS.
Pada bulan Februari 1950 pemerintah RIS
mengeluarkan undangan-undangan darurat yang isinya pemerintah Pasundan
menyerahkan kekuasaan pada Komirsaris Negara (RIS). Pada akhir Maret 1950
tinggal empat Negara bagian saja dalam RIS, yakni Kalimantan Barat,Sumatera
Timur, Negara Indonesia Timur dan RI setelah diperluas.
Melihat dukungan untuk kembali ke NKRI
semakin luas, maka diselenggarakanlah pertemuan anatara Moh. Hatta dari
RIS,Sukmawati dari Negara Indonesia Timur dan Mansur dari Negara Sumatera
Timur. Akhirnya pada tanggal 19 Mei 1950 diadakanlah konferensi antara
wakil-wakil RIS yang juga mewakili NIT dan Sumatera Timur dengan RI dijakarta.
Dalam konferensi ini dicapai
kesepakatan untuk kembali ke NKRI, kesepakatan ini sering disebut juga piagam
persetujua,yang isinya sebagai berikut :
1. Kesediaan bersama
untuk membentuk Negara kesatuan sebagai penjelma dari Negara RIS yang
berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Penyempurnaan
Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945.
Proses kembali ke NKRI tersebut
dilakukan dengan cara mengubah Undang-Undang Dasar RIS menjadi Undnag-Undang
Dasar Sementara RI. UUD sementara RI disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 dan
mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950.
Dengan demikian undnag-undang dasar
sementara ini diterapkan adalah Demokrasi Liberal dnegan system Kabinet
Parlementer.Jadi berbeda dengan UUD 1945 yang menggunakan Sisitem Kabinet
Presidensil.
B. Pemilihan Umum I Tahun 1955 di Tingkat Pusat dan Daerah
Semenjak Indonesia menggunakan sistem
Kabinet Parlementer keadaan politik tidak stabil. Partai - partai politik tidak
bekerja untuk kepentingan rakyat akan tetapi hanya untuk kepentingan
golongannya saja. Wakil - wakil rakyat yang duduk di Parlemen merupakan wakil -
wakil partai yang saling bertentangan. Keadaan yang demikian rakyat
menginginkan segera dilaksanakan pemilihan umum. Dengan pemilihan umum
diharapkan dapat terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga dapat
memperjuangkan aspirasi rakyat sehingga terbentuk pemerintahan yang stabil.
Pemilihan Umum merupakan program pemerintah dari setiap kabinet, misalnya
kabinet Alisastroamijoyo I bahkan telah menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu.
Akan tetapi Kabinet Ali I tersebut sudah jatuh sebelum melaksanakan Pemilihan
Umum. Akhirnya pesta demokrasi rakyat tersebut baru dapat dilaksanakan pada
masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap. Pelaksanaan Pemilihan Umum
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan Umum Pusat
dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni :
1. Gelombang I, tanggal 29 September 1955
untuk memilih anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan
2. Gelombang II, tanggal 15 Desember 1955
untuk memilih anggota- anggota Konstituante (Badan Pembuat Undang Undang
Dasar).
Suatu pesta demokrasi nasional pertama
kali yang diadakan sejak Indonesia merdeka itu dilakukan oleh lebih dari 39
juta rakyat Indonesia. Mereka mendatangi tempat-tempat pemungutan suara guna
menyalurkan haknya sebagai pemilih. Dalam pelaksanakannya, Indonesia dibagi
dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan, dan
43.429 desa. Dalam Pemilihan Umum tersebut diikuti oleh banyak partai politik,
organisasi, dan perorangan pun juga ikut, sehingga DPR terbagi dalam banyak
fraksi di antaranya keluar sebagai empat besar adalah : (1) Fraksi Masyumi
(60 anggota); (2) Fraksi PNI (58 anggota); (3) Fraksi NU (47 anggota); (4)
Fraksi PKI (32 anggota). Seluruh anggota DPR hasil Pemilu I tersebut berjumlah
272 anggota, yaitu dengan perhitungan bahwa seorang anggota DPR mewakili
300.000 orang penduduk. Sedangkan anggota Konstituante berjumlah 542 orang.
Pada tanggal 25 Maret 1956 DPR hasil pemilihan umum dilatik. Sedangkan anggota
konstituante dilantik pada tanggal 10 November 1956. Pemilihan Umum I tahun 1955
berjalan secara demokratis, aman, dan tertib sehingga merupakan suatu prestasi
yang luar biasa di mana rakyat telah dapat menyalurkan haknya tanpa adanya
paksaan dan ancaman. Walaupun Pemilu berjalan sukses akan tetapi hasil dari
Pemilu tersebut belum dapat memenuhi harapan rakyat karena masing - masing
partai masih mengutamakan kepentingan partainya daripada untuk kepentingan
rakyat. Oleh karena itu pada waktu itu masih mengalami krisis politik dan
berakibat lahirnya Demokrasi Terpimpin.
C. Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959 dan Pengaruh yang Ditimbulkannya
Pada Pemilu I tahun 1955 rakyat selain memilih anggota DPR
juga memilih anggota badan Konstituante. Badan ini bertugas menyusun Undang
Undang Dasar sebab ketika Indonesia kembali ke Negara Kesatuan Republik
Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945 menggunakan Undang Undang Dasar
Sementara (1950). Sejak itu pula di negara kita diterapkan Demokrasi Liberal
dengan sistem Kabinet Parlementer. Pertentangan antarpartai politik seringkali
terjadi. Situasi politik dalam negeri tidak stabil dan di daerah-daerah
mengalami kegoncangan karena berdirinya berbagai dewan, seperti Dewan Manguni
di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Banteng di Sumatera
Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan
Selatan yang kemudian menjadi gerakan yang ingin memisahkan diri.
Karena keadaan politik yang tidak
stabil maka Presiden Soekarno pada tanggal 21 Februari 1957 mengemukakan
konsepnya yang terkenal dengan “Konsepsi Presiden” yang isinya antara lain
sebagai berikut.
1. Sistem Demokrasi Liberal akan diganti
dengan Demokrasi Terpimpin.
2. Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”,
yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dari empat partai besar ( PNI,
Masyumi, NU, dan PKI).
3. Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri
atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan ini bertugas memberi
nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Partai - partai Masyumi, NU, PSII,
Katholik, dan PRI menolak konsepsi ini dan berpenadapat bahwa merubah susunan
ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante. Karena
keadaan politik semakin hangat maka Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan
Darurat Perang bagi seluruh wilayah Indonesia. Gerakan - gerakan di daerah
kemudian memuncak dengan pemberontakan PRRI dan Permesta. Setelah keadaan aman
maka Konstituante mulai bersidang untuk menyusun Undang Undang Dasar. Sidang
Konstituante ini berlangsung sampai beberapa kali yang memakan waktu kurang
lebih tiga tahun, yakni sejak sidang pertama di Bandung tanggal 10 November
1956 sampai akhir tahun 1958. Akan tetapi sidang tersebut tidak membuahkan
hasil yakni untuk merumuskan Undang Undang Dasar dan hanya merupakan perdebatan
sengit.
Perdebatan-perdebatan itu semakin memuncak ketika akan
menetapkan dasar negara. Persoalan yang menjadi penyebabnya adalah adanya dua
kelompok yakni kelompok partai - partai Islam yang menghendaki dasar negara
Islam dan kelompok partai - partai non-Islam yang menghendaki dasar negara
Pancasila. Kelompok pendukung Pancasila mempunyai suara lebih besar daripada
golongan Islam akan tetapi belum mencapai mayoritas 2/3 suara untuk mengesahkan
suatu keputusan tentang Dasar Negara (pasal 137 UUD S 1950). Pada tanggal 22
April 1959 di hadapan Konstituante, Presiden Soekarno berpidato yang isinya
menganjurkan untuk kembali kepada Undang Undang Dasar 1945. Pihak yang pro dan
militer mendesak kepada Presiden Soekarno untuk segera mengundangkan kembali
Undang Undang Dasar 1945 melalui dekrit. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959
Presiden Sukarno menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia. Adapun
isi Dekrit Presiden tersebut adalah:
1. pembubaran Konstituante,
2. berlakunya kembali UUD 1945, dan tidak
berlakunya lagi UUD S 1950, serta
3. pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan
DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat - singkatnya.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 maka negara kita memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan negara
dan bangsa Indonesia dari ancaman perpecahan. Sebagai tindak lanjut dari Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 maka dibentuklah beberapa lembaga negara yakni: Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR - GR). Dalam pidato Presiden
Soekarno berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali
Revolusi Kita”. Pidato yang terkenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik
Indonesia” (MANIPOL) ini oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garis Besar
Haluan Negara (GBHN). Menurut Presiden Soekarno bahwa inti dari Manipol ini
adalah Undang-Undang
Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan
Kepribadian Indonesia. Kelima inti manipol ini sering disingkat USDEK.
Dengan demikian sejak dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan
bernegara ini baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Dalam
bidang politik, semua lembaga negara harus berintikan Nasakom yakni ada unsur
Nasionalis, Agama, dan Komunis. Dalam bidang ekonomi pemerintah menerapkan
ekonomi terpimpin, yakni kegiatan ekonomi terutama dalam bidang impor hanya
dikuasai orang - orang yang mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah.
Sedangkan dalam bidang sosial budaya, pemerintah melarang budaya-budaya yang
berbau Barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau Neo Kolonialis
dan imperalisme (Nekolim) sebab dalam hal ini pemerintah lebih condong ke Blok
Timur.
D.
Dampak Persoalan Hubungan Pusat Daerah Terhadap Kehidupan Politik Nasional dan
Daerah Sampai Awal Tahun 1960 an
Semenjak diakuinya Kedulatan RI tanggal 27 Desember 1949 sampai 1960, Indonesia
mengalami berbagai situasi sebagai dampak dari keadaan Politik nasional.
1.Hubungan Pusat-Daerah
Setelah
memperoleh kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 bangsa Indonesia telah
berhasil melaksanakan agenda besar yakni Pemilihan Umum I tahun 1955.
Terbentuknya Kabinet Ali Sastroamijoyo II pada tanggal 24 Maret tahun 1956
berdasarkan pertimbangan partai-partai dalam parlemen tidak berumur panjang
karena mendapat oposisi dari daerah-daerah diluar jawa dengan alasan bahwa
pemerintah mengabaikan pembangunan daerah.
Pada Akhir tahun 1956 beberapa panglima militer diberbagai daerah memebentuk
dewn-dewan yang ingin memisahkan diri dari peperintah pusat,yakni sebagai
berikut.
1. Pada tanggal 20
November 1956 diPadang, Sumatera Barat berdiri dewan benteng yang dipimpin oleh
Letnan colonel Achmad Husein.
2. DiMedan, Sumatera
Utara berdiri dewan gajah yang dipimpin oleh Kolonel Simbolon.
3. Di Sumatera Selatan
berdiri dewan Garuda yang dipimpin oleh Kolonel Berlian.
4. Di Manado, Sulawesi
Utara berdiri Dewan Manguni yang dipimpin oleh Kolonel Ventje Sumual.
Dalam mengahadapi gerakan yang
dilakukan beberapa dewan diatas, pemerintah mengambil beberapa langkah untuk
menyelesaikan masalah anatara Pemerintah Pusat dengan daerah-daerah dengan cara
musyawarah.
2.Persaingan Golongan Agama dan Nasionalis
Persaingan antara kelompok Islam dan
Kelompok nasionalis/sosialis/non Islam mulai terasa sejak tahun
1950.Partai-partai politik terpecah-pecah dalam berbagai ideology yang sukar
dipertemukan dan hanya mementingkan golongannya sendiri.Dalam waktu singkat
saja dari tahun 1950-1955 terdapat 4 buah Kabinet yang
memerintah.Kabinet-kabinet tersebut secara berturut-turut sebagai berikut.
a. Kabinet Natsir (6
September 1950-20 Maret 1951)
Kabinet ini dipimpin oleh perdana
menteri Mohammad Natsir dan Masyumi.Pada tanggal 20 Maret 1951 Kabinet Natsir
bubar sehingga mandatnya diserahkan kepada presiden Soekarno pada tanggal 21
Maret 1951. Penyebab bubarnya cabinet ini anatara lain kegagalan perundingan
soal Irian Barat dnegan Belanda.
b. Kabinet Sukiman
(tanggal 26 April 1951- februari 1952)
Kabinet ini mulai resmi dipimpin oleh
Dr. sukiman Wirjosandjojo (Masyumi) dan Suwirjo (PNI). Dalam melaksanakan
politik luar negrinya,cabinet Sukiman dituduh terlalu condong kepada Amerika
Serikat, yakni dengan ditandatanganinnya persetujuan bantuan ekonomi dan
persenjataan Amerika Serikat Kepada Indonesia atas dasar Mutual Securty Act (MSA).
c. Kabinet Wilopo (
April 1952-2 Juni 1953)
Kabinet ini dipimpin oleh Mr. Wilopo
dari PNI.Kabinet Wilopo berusaha melaksanakan programnya
sebaik-baiknya.Kekacauan politik diperparah dengan adanya Peristiwa Tanjung
Morawa di Sumatera Timur pada tanggal 16 Maret 1953.Dalam peristiwa ini polisi
mengusir para penggarap tanah milik perkebunan.Dan peristiwa ini memunculkan
mosi tidak percaya yang kemudian Kabinet Wilopo jatuh pada tanggal 2 Juni 1953.
Kabinet ini terbentuk pada tanggal 31
Juli 1953 yang dipimpin oleh Mr. Ali Sastroamidjoyo dari unsur PNI sebagai
perdana menteri.Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tanggal 18-24 April
1955.Pada tanggal 24 Juli 1955.
Kabinet Ali I jatuh disebabkan
adanya persoalan dalam TNI-AD,yakni soal pimpinan TNI-AD menolak pemimpin baru
yang diangkat oleh Menteri Pertahanan tanpa menghiraukan norma-norma yang
berlaku dalam lingkungan TNI-AD.
Dengan demikian persaingan antara
kelompok agama dan nasionalis yang berlangsung sampai awal tahun 1960-an
mengakibatkan keadaan politik nasional tidak stabil.
3.Pergolakan Sosial Politik
Pemilihan Umum I 1955 belum dapat
membawa perubahan menuju kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.Misalnya belum ada
tanda-tanda perbaikkan ekonomi terutama di daerah-daerah.Hal ini menimbulkan
protes baik secara langsung maupun tidak langsung oleh daerah terhadap
pemerintah pusat.
Protes yang lain juga dilakukan oleh
daerah-daerah diluar jawa dengan alasan pusat tidak memperhatikan daerah.
Khusunya Sulawesi Utara dan Sumatera Utara pemerintah dianggap membiarkan
penyelundupan-penyelundupan yang dilindungi penguasa-penguasa daerah.Beberapa
daerah Sumatera dan Sulawesi merasa tidak puas dengan alokasi biaya pembangunan
yang diterimanya dari pusat.
Pergolakan di daerah ini diawali dengan
adanya gerakan pengambilalihan kekuasaan oleh Dewan Banteng yang diPimpin oleh
Letnan Kolonel Achmad Husein didaerah Sumatera Tengah Dari Gurbenur Ruslan
Mulyohardjo pada tanggal 20 Desember 1956.
Gerakan selanjutnya diikuti oleh
terbentuknya Dewan Gajah,dan Dewan Manguni. Gerakan pengambilalihan kekuasaan
ini selanjutnya pecah menjadi pemberontak terbuka padabulan Februari 1958 yang
dikenal dengan pemberontakan “PPRI-Permesta”.
Adapun secara singkat terjadinya
pemberontakan-pemberontakan yang merupakan pergolakan social politik pasca
pengakuan kedaulatan tersebut sebagai berikut.
a. Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
b. Pemberontakan Andi Aziz
c. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
d. Pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
(PPRI) dan pemberontakan piagam pejuangan Rakyat Semesta (Permesta)

0 comments:
Post a Comment